Keputusan penghentian angkutan batu bara di Jambi ini, diambil dengan melihat beberapa faktor.
BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Pinjam Uang pada Aplikasi Pinjol? Simak Deretan Prinsip Ekonomi Berikut
BACA JUGA:KUR BRI September 2023, Bisa Pinjam Uang hingga Rp 100 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi hari Hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023.
"Kita menyikapi perkembangan mobilitas angkutan batu bara di Jambi belakangan ini, yang ternyata meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya," kata Kombes Dhafi.
Selain itu kata dia, kemacetan akibat angkutan batu bara di ruas-ruas jalan membuat aktivitas masyarakat pengguna jalan di pagi dan siang hari ikut terganggu.
Hal ini juga menimbulkan kecelakaan yang terjadi di sejumlah ruas jalan.
BACA JUGA:Kerja Sama PLN-Kemenko Marves: Wujudkan Kelestarian Lingkungan dan Pembangunan yang Berkelanjutan
Dari hasil analisis Ditlantas Polda Jambi, didapat lah hasil sebagai berikut:
1. Dari hasil penghitungan aplikasi simpangbara dan TUKS, diketahui kuota angkutan batu bara yang melintas melebihi 4.000 unit seperti yang telah disepakati.
Selain itu, pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, telah ditemukan 203 pelanggaran angkutan batu bara yaitu: 73 tidak bisa menunjukkan SIM; 80 tidak bisa menunjukkan STNK; dan 50 tidak bisa menunjukkan KIR.
2. Kerusakan jalan sepanjang jalur angkutan batu bara hingga kini tidak ada perbaikan.
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Elegan, Sulit Direndahkan Orang Lain
BACA JUGA:Tak Bayar Pembelian 7 Ton Beras Senilai Rp360 Juta, IRT di Merangin Diamankan Polsek Lembah Masurai
Seharusnya, hal itu menjadi tanggung jawab tanggung jawab perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara.