JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah sempat diperpanjang, Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi akhirnya mencabut penghentian aktivitas angkutan batu bara di Jambi.
Ini untuk angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional, jalan provinsi, kota atau kabupaten di Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Minggu 9 September 2023.
"Mulai besok (10 September 2023), diskresi kepolisian dicabut," kata Kombes Dhafi.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Syarat dan 3 Jenis Pinjaman KUR BRI 2023, Bunga Cuma 6 Persen, Cocok untuk Modal
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Dikagumi Banyak Orang Karena Pintar
Tapi lanjutnya, pencabutan penghentian aktivitas angkutan batu bara ini tetap ada catatannya.
Kata Kombes Dhafi, para pihak terkait harus mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batu bara.
Lanjutnya, jika masih ada pelanggaran dari hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan, pihaknya akan kembali mengambil tindakan.
"Kalau masih ada pelanggaran, kebijakan mencabut diskresi ini akan dipertimbangkan lagi," kata Kombes Dhafi.
BACA JUGA:Hebat, Game yang Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Gawat! OJK Sebut Ada Puluhan Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum
Keputusan ini, dituangkan dalam sebuah surat dengan Nomor: B/3309/IX/REN.5/2023, perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.
Surat tersebut ditujukan pada perusahaan batu bara dan jasa transportir batu bara pemilik IPP/IUJP/IUP-OPK.
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, akhirnya kembali melakukan penghentian mobilitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.