Tanggapi Diskresi Ditlantas Polda Jambi, Ini Kesepakatan dengan Perusahaan Batu Bara di Jambi

Rabu 06-09-2023,15:38 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:Rabu 6 September 2023, Udara di Jambi Masuk Kategori Tak Sehat, Mata Terasa Perih

5. Pembinaan kepada sopir melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi yang di selenggarakan oleh KPK-Pemerintah.

6. Mengasuransikan (BPJS Ketenagakerjaan) semua sopir angkutan batubara yang terdaftar pada transportir yang tergabung dalam KPK-Pemerintah selama 1 bulan pertama sebagai bentuk perlindungan sosial pekerja.

7. Jumlah besaran untuk pembiayaan kegiatan pada point 2 yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima Puluh ribu rupiah) /trip/kendaraan. 

8. System pembiayaan dengan metode deposit dan sebagai pengurangan saldo sebagai jasa layanan dengan menggunakan kartu bongkar muat. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Dipanggil Lagi Hari Rabu

BACA JUGA:Kebakaran di Jambi Timur, 5 Unit Rumah di Kota Jambi terbakar

9. Member ATJ membayar iuran wajib keanggotaan sebesar Rp. 1.000.000 setiap bulan. 

10. Sebagai laporan biaya pelaksanaan kegiatan akan dilaporkan oleh KPK-Pemerintah setiap bulan pada awal bulan berikutnya. 

11. Memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak terkait dan memberitakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti komitmen Bersama ini.

12. Meminta kepada TUKS untuk tidak menerima bongkar muatan batubara kepada mobil yang tidak dapat menunjukan kartu bongkar muat yang sah yang dikeluarkan oleh KPK-Pemerintah.

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Terkenal Cantik Paripurna, Pesonanya Gak Kuat

BACA JUGA:Ingin Cari Istri, Deretan Wanita Berzodiak ini bisa jadi Pilihan Terbaik

13. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang sengaja memalsukan kartu bongkar muat yang di keluarkan oleh KPK-Pemerintah. *

Kategori :