Tanggapi Diskresi Ditlantas Polda Jambi, Ini Kesepakatan dengan Perusahaan Batu Bara di Jambi

Rabu 06-09-2023,15:38 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

d. Asosiasi Angkutan Batubara (ASABA) sebagai wadah pembinaan dan komunikasi sopir angkutan batubara.

e. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi sebagai media partner dalam publikasi.

2. Dalam menciptakan kelancaran kegiatan hauling batubara dilakukan upaya sebagai berikut :

BACA JUGA:7 Zodiak Paling Dewasa dan Pintar Mengendalikan Emosional

BACA JUGA:Paket Pernikahan Cash Back Rp 5 Juta, Gratis Menginap di Villa Kito dengan Private Pool di Hotel Rumah Kito

a. Menempatkan Satgas di setiap desa/titik rawan yang di rekomendasikan oleh kepala desa melalui surat perintah tugas yang berkoordinasi dengan KPK-Pemerintah dalam mengatur lalulintas kegiatan hauling yang melintas di jalan nasional.

b. Pengamanan satgas berkoordinasi dan melibatkan Babinsa serta Babinkamtibmas wilayah setempat.

c. Menyiapkan alat berat/pengaturan dalam melakukan evakuasi kendaraan yang rusak berpotensi menyebabkan terjadi kemacetan di kabupaten kota yang dilintasi angkutan batubara.

d. Menyediakan system pantauan kegiatan hauling guna laporan kendaraan yang telah melakukan bongkar di TUKS.

BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Punyai Kemampuan Multitasking

BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Pekerja Keras dan Pintar Cari Uang, No 3 Lebih Cerdik dan Komunikatif

e. Memperbaiki jalan dan menyiapkan stok material di titik jalan yang rusak yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

f. Memberantas kejahatan PUNGLI di jalan Nasional dan Provinsi pada kegiatan hauling batubara.

3. Biaya pelaksanaan pada point 2 di bebankan kepada pemilik batubara/trader dengan menggunakan kartu bongkar muat.

4. Tetap menggunakan sistem Simpang Bara mobile dalam mengidentifikasi jumlah armada yaitu tidak lebih dari 4.000 per harinya, pembatasan jumlah tonase sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pendataan armada, identitas kendaraan, identitas sopir dan pemantauan kendaraan angkutan batu bara.

BACA JUGA:Paket Pernikahan Cash Back Rp 5 Juta, Gratis Menginap di Villa Kito dengan Private Pool di Hotel Rumah Kito

Kategori :