Minta Guru PPPK Bekerja Maksimal, Pj Bupati Tebo: Jika Tak Disiplin, Bisa Diberhentikan

Selasa 29-08-2023,19:35 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Gita Savana

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan tenaga guru honorer di Kabupaten Tebo yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah setempat diminta meningkatkan kinerja.

"Kepada para PPPK, saya berpesan agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat," kata Pj Bupati Tebo, Aspan.

Menurut Aspan, para PPPK diberikan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Selama masa perjanjian tersebut apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja baik maka akan diberhentikan.

"Pemkab Tebo tidak segan-segan untuk memberhentikan atau memutus perjanjian kerja apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik," tegasnya.

BACA JUGA:Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Masih Aktif, 2 Orang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

BACA JUGA:Hadapi ANBK, SDN 169 Pandan Makmur Tanjab Timur Kekurangan Sarana

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten Tebo setelah menandatangani kontrak penerimaan Kembali PPPK anggaran tahun 2023.

Ia mengatakan Pemkab Tebo telah memiliki alokasi anggaran sebesar Rp33 miliar.

"Kita sudah menyampaikan usulan  kepada pihak Menpan tahun ini sebanyak 395 orang," kata Aspan

Ia merinci dari 395 formasi PPPK yang diusulkan tersebut, di antaranya 205 tenaga guru, 105 tenaga kesehatan dan sebanyak 85 untuk tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA:Cek! Ini Ketua dan Sekretaris Timsel KPU 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang Telah Dilantik

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan dengan Sifat 'Pick Me', Butuh Pengakuan dari Orang Lain

Sementara pada tahun sebelumnya, Pemkab Tebo telah menerima sebanyak 271 PPPK.

Aspan menyebut pengusulan tahun ini ada kenaikan dan hal tersebut merupakan upaya pemkab dalam mengakomodir kepastian bagi pegawai honorer.

"Ia, betul bagian dari kepastian terhadap pegawai honorer," pungkasnya.*

Kategori :