Polres Kerinci Amankan Pasutri Beserta 70 Paket Sabu

Selasa 22-08-2023,10:13 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza
Polres Kerinci Amankan Pasutri Beserta 70 Paket Sabu

Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

BACA JUGA:Kisah Pedagang yang Dapat Untung Banyak Setelah Amalkan Doa ini

BACA JUGA:Tuduhan Tak Terbukti, YPJ akan Ambil Upaya Hukum

"Pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi. *

 

Kategori :