JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah menahan Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu.
“Perkembangan ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2023, terkait kasus Panji Gumilang itu.
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Tak Benci Presiden Jokowi Bahkan Berteman dengan Anaknya, Gibran: Aww so Sweet
Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.
BACA JUGA:4 Zodiak yang Gak Takut Miskin karena Strategi Keuangannya Mantap
BACA JUGA:Intip Cara 12 Zodiak Mengatasi Stress, Ada yang Meditasi hingga Menulis, Zodiak Kamu Apa Nih?
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.