MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktivitas ilegal pencarian benda purbakala di kawasan Suak Kandis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, saat ini makin marak.
Setiap harinya, ada sekitar 160 kapal beroperasi di sana. Informasi yang diterima jambi-independent.co.id dari sumber yang dipercaya menyebutkan, bahwa satu kapal bisa mengkonsumsi 35-40 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
"Kalikan saja dengan 160 kapal di sana, luar biasa kebutuhan BBM solarnya," kata sumber ini. Selain itu kata dia, setiap kapal punya tanda berbeda-beda.
Mereka ditandai dengan warna. Ada warna hijau, putih, merah dan hitam. Kapal-kapal tersebut kata dia, didatangkan dari Provinsi Sumatera Selatan. "Sebagian kapal bekas dari Kabupaten Tanjab Timur, kalau kapal baru dari Desa Sogo," kata dia.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Tayang di Agustus 2023
BACA JUGA:3 Shio yang Paling Mudah Mengumpulkan Harta Menurut Astrologi Tionghoa
Lanjutnya, sistem kerja mereka ini pun sudah tersistem. Apalagi, saat ini jaringan seluler sudah makin gampang dan luas. Setiap para penyelam mendapatkan benda purbakala, maka mereka langsung melakukan video call, ke penadah.
"Video call itu untuk menunjukkan hasil yang mereka dapat dari menyelam. Jika penadah tertarik, maka akan ada tawar menawar harga," kata sumber ini.
Setelah sudah ada harga yang disepakat, maka akan ada orang utusan atau kurir ke lokasi tersebut untuk menjemput benda purbakala tersebut.
Seperti diketahui, Sungai Batanghari yang menjadi kebanggaan Provinsi Jambi, menyimpan banyak sekali kekayaan.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Tabah Menghadapi Masalah, Punya Mental Menentang Badai
BACA JUGA:Duel Maut di Tebo, 1 Korban Alami Luka Tembak
Salah satu kekayaan yang dimiliki Sungai Batanghari adalah benda-benda purbakala.
Kondisi ini pun menjadi incaran para penadah barang purbakala, untuk dijual kembali ke kolektor dengan harga fantastis.
Akibatnya, muncullah aktivitas ilegal di Sungai Batanghari. Banyak warga yang sengaja menyelam di kawasan itu, demi menjual benda purbakala pada penadah.