MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi Ismail Ibrahim alias Mael.
Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu, merupakan terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019.
Setelah kasasi Ismail Ibrahim alias Mael ditolak oleh Mahkamah Agung. Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Jumat sore 21 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Soal Penarikan Sepeda Motor Wartawan oleh Debt Collector, Ini Jawaban FIF Jambi
BACA JUGA:Kisruh PT FPIL, Polda Jambi Kantongi Nama-nama dari Kelompok Tani
Selain itu, saat eksekusitTerpidana Ismail Ibrahim alias Mael juga mengembalikan uang pengganti senilai Rp965 juta lebih dan denda Rp50 juta.
"Uang yang dikembalikan terpidana ini akan disetorkan ke kas negara," kata Kajari Tebo Dinar Kripsiaji.
Lanjutnya, terpidana Ismail Ibrahim kasus korupsi jalan Padang Lamo dieksekusi di Lapas Bungo.
Kajari Tebo mengatakan, ada dua alasan kenapa eksekusi dilakukan di Lapas Bungo. "Satu pertimbangan kesehatan yang bersangkutan," kata Dinar.
BACA JUGA:Pakai Cara ini saat Berbicara dengan Lawan Jenis Agar Disukai dan Menjadi Idaman
Alasan ke dua, yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp965 juta dan denda Rp50 juta. Yang bersangkutan (Ismail Ibrahim alias Mael) akan menjalani hukuman selama 2 tahun,” terang Dinar Kripsiaji, Kajari Tebo.
Dengan alasan kesehatan, terpidana Ismail Ibrahim alias Mael akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Muara Bungo.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya, putusannya belum keluar. Sehingga belum bisa dilakukan tindakan dan saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan. *