"Kami mengharapkan agar para camat, kepala desa, atau Datuk Rio dapat melakukan pemetaan daerahnya untuk mengidentifikasi titik dan tempat yang berpotensi membuka lahan dengan menebang hutan,” katanya.
BACA JUGA:Ramalan Shio Monyet Hari Ini, Kamis 6 Juli 2023, Kayaknya Harus Berhemat Dulu
BACA JUGA:Resep Tumis Buncis, Simpel,Sehat, dan Rendah Kolesterol
“Kami akan mengedukasi mereka agar tidak membakar lahan. Selain itu, kami juga mengharapkan bantuan dari Babinsa dan babinkamtibmas yang tetap proaktif dalam menjaga agar tidak ada pembakaran hutan," tambah Kepala BPBD.
Zainadi menegaskan bahwa tindakan membakar lahan, merupakan pelanggaran yang serius.
Maka dari itu bagi pelaku karhutla, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 miliar rupiah dan hukuman penjara selama 10 tahun.
BPBD dan Kesbangpol Kabupaten Bungo bersama dengan tim Tanggap Respons Cepat (TRC) siap siaga di pos-pos penanggulangan bencana dengan instansi lainnya bekerja sama 24 jam jika ada informasi kebakaran hutan.*