MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka TPPO pada Rabu 5 Juli 2023.
Penangkapan perempuan tersangka kasus TPPO berinisial RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah kost di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Pelaku RC tersebut ditangkap pada hari Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 WIB," jelas AKP Septa.
BACA JUGA:Ramalan Shio Monyet Hari Ini, Kamis 6 Juli 2023, Kayaknya Harus Berhemat Dulu
“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu RC (25), Perempuan, 25 tahun, Islam, mengurus rumah tangga, warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo atau Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo," tutur AKP Septa.
Ia menjelaskan, saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang menawarkan perempuan pekerja seks kepada laki-laki yang membutuhkan pelayanan jasa seks.
Setelah menerima informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost dan bekerjasama dengan pengurus kost melakukan pemeriksaan di kamar kost.
Kemudian, tiba di kamar nomor 13, Tim Opsnal menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan mau melakukan hubungan persetubuhan.
BACA JUGA:Resep Tumis Buncis, Simpel,Sehat, dan Rendah Kolesterol
BACA JUGA:Arab Saudi Percepat Pengumuman Kuota Haji 2024, Segini Kuota untuk Indonesia
Setelah dilakukan interogasi, ternyata diketahui bahwa seorang perempuan yang mau menjajakan dirinya, bisa datang ke tempat kost, karena ditawarkan oleh tersangka kasus TPPO RC, kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan pelayanan seksual dengan tarif Rp 500.000.
Dari penangkapan pelaku RC, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Atas perbuatan pelaku RC perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. *