BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Sat Narkoba dan anggota Intelkam Polres Merangin berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yakninya bernama Bagus Indri Suryadi Bin Suyamdi 27 Tahun.
Dirinya ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Meranti karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol.
Tersangka diamankan berawal dari tim Elang Satreskrim, Tim Macam Satreskoba dan anggota Intelkam Polres Merangin yang mendapat informasi bahwa pelaku Bagus itu memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
BACA JUGA:MW KAHMI Provinsi Jambi Qurban 2 Sapi, Dibagikan ke Warga Sekitar Kantor KAHMI
BACA JUGA:Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramyu Serang MUI, Sebut Mau Buat Negara Islam
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang dan melakukan penggrebekan di rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan pirex bekas mengkonsumsi narkoba.
Kemudian tim mengamankan dan membawa BIS ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly mengatakan dari pelaku diamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
BACA JUGA:Begini Penampakan Toko Mas di Pasar Jambi Setelah Disatroni Rampok
BACA JUGA:Rampok Satroni Toko Mas di Pasar Kota Jambi, Bawa Kabur 5 Suku Mas
“Juga tiga butir amunisi caliver 9mm, pirex bekas mengkonsumsi narkoba, satu bilah keris kecil. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin,” kata Rully, Jumat, 30 Juni 2023.
Dikatakan Rully, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut pemuda tersebut lansung dibawa petugas ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditanya apakah barang bukti senjata api rakitan tersebut apakah akan digunakan untuk kejahatan lain Rully mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan.