BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - - Satnarkoba Polres Batanghari ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batanghari.
Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Eki Wicaksono dalam keterangan press rilisnya disampaikan kepada awak media, Senin 29 Mei 2023 bahwa Satnarkoba Polres Batanghari telah berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib di daerah Kecamatan Mersam Desa Mersam RT 20 Kabupaten Batanghari,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan Laporan Polisi nomor LP/ A/ 23/ V/ SPKT.SAT Narkoba/ Res Batanghari / Polda Jambi adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan bernama Alfen Bin Abdulah (48) warga Desa Kembang Tanjung RT 10 Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Bukan Cuma Koin Kuno 500 Bunga Melati, Ini Deretan Koin Kuno yang Dihargai Ratusan Juta, Auto Tajir
Selain mengamankan pelaku, team Satnarkoba Polres Batanghari juga menemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening transparan ukuran kecil.
Selain itu juga mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong ,2 (dua) buah plastik bening kosong ,1 (satu) buah kotak rokok surya 1 (satu) buah celana panjang merk sider warna abu- abu. Dengan berat barang bukti jenis shabu berjumlah seberat 2,45 bruto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa adanya peredaran sabu di Desa Mersam.
Usai mendapatkan informasi tersebut, team anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi.
"Sesampainya di lokasi, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,"bebernya.
BACA JUGA:Mau Dapat Rumah di Surga? Inilah 10 Amalan yang Bisa Dikerjakan, Nomor 8 Sangat Sulit
BACA JUGA:Siap-siap, PPDB Tahun 2023 di Sarolangun akan Dimulai Bulan Juni, Catat Jadwalnya
Di saat team Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di saksikan oleh satpam PT. BEI Kecamatan Mersam yang bernama Frans.
"Di dalam penggeladahan, temukan 14 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang ada di kantong celana sebelah kiri pelaku,"ujarnya.
Usai itu pelaku serta barang bukti ditemukan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk tindakan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangka kepada pelaku alfen (48) warga kecamatan mersam kabupaten Batanghari tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *