MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo dalam waktu seminggu berhasil mengungkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sekaligus.
Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka pemilik 500 gram sabu pada Senin 1 Mei 2023 dan pemilik 900 gram fanja pada Senin 8 Mei 2023.
Kedua pelaku ini diketahui identitasnya yakni seorang Bandar ganja 900 gram bernama Efendi Yusuf (42) warga Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Juga seorang pengedar Sabu 1/2 kg bernama M Nasir (47) warga Jalan Selamat Ujung Villa Cendana Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
BACA JUGA:13 Tanda-tanda Bakal Dapat Rezeki Nomplok, Nomor 1 dan 9 Sepertinya Sering Dialami Nih
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Ada 2.000 Lebih Lowongan Pekerjaan Disediakan
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK,M menjelaskan, terkait kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo bahwa adanya bandar atau pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bungo .
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka diduga tempat berbeda dalam waktu seminggu.
Bandar ganja Efendi Yusuf ditangkap berlokasi di belakang Surau Pariaman Kecamatan Pasar muara Bungo kabupaten Bungo dan pengedar sabu M. Nasir 1/2 kg berlokasi di Jalan Lintas Sumatera km 01 Kota Muara Bungo yang disimpan didalam jok motor Vario Yang dikendarai pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di sebuah pondok tersangka Efendi Yusuf itulah ditemukan barang bukti 9 paket ganja kering, satu timbangan oren dan 1 buah handphone merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol BH 5465 CE,"ujarnya
BACA JUGA:Ramalan Shio, Shio Macan dan Shio Kelinci Bakal Beruntung, Shio Kerbau Harus Atur Pengeluaran
BACA JUGA:9 Riwayat Kesaksian Para Sahabat Tentang Kedermawanan Rasulullâh
"Sementara saat pelaku pengedar sabu M Nasir dilakukan penggeledahan ditemukan dalam jok motor Vario yang dia kendarai dengan barang bukti 1 plastik teh cina dengan merk jin Xian tea yang berisi sabu 1/2 kg ,1 hp Nokia tipe 104 warna hitam dan sepeda motor Vario nopol 4827 AB,"tambah Kapolres Bungo.
Selanjutnya, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Bungo untuk pengembangan masih kita lakukan penyelidikan.
" Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu miliar rupiah,"bebernya. *