IMI Provinsi Jambi Sesalkan Grass Track dan Motor Cross di Kabupaten Bungo, Darmawansyah: Tak Ada Rekom

Rabu 26-04-2023,18:09 WIB
Editor : Jambi Independent

Untuk diketahui, sesuai telegram Kapolri STR/462/VI/2013 serta Undang-Undang RI No 03 tahun 2005 Pasal 51 ayat 2, setiap penyelenggaraan olahraga yang mendatangkan penonton atau massa  wajib mendapatkan REKOMENDASI dari induk organisasi dari cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.*

 

Kategori :