Untuk diketahui, sesuai telegram Kapolri STR/462/VI/2013 serta Undang-Undang RI No 03 tahun 2005 Pasal 51 ayat 2, setiap penyelenggaraan olahraga yang mendatangkan penonton atau massa wajib mendapatkan REKOMENDASI dari induk organisasi dari cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.*