Terakhir, masyarakat juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi Tanjab Barat.
BACA JUGA:Korem 042/Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Prajurit
BACA JUGA:Simak, Begini Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Jangan Sampai Salah
"Mereka ini secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan Illegal Mining," tandasnya. *