Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah yang merupakan sifatnya independent, sehingga tindakan KPK tidak melanggar ketetapan hukum alias sah untuk dilakukan.
Alex menyebut Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal tersebut, kata dia disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Sehingga dalam menjalankan tugasnya, lanjut Alex bahaa KPK bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Dua Pekerja Disekap dalam Sel Buatan Perusahaan Sawit Ini
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Tutup Bazar Ramadan Fest Tahun 2023
"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.
Laniut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.
Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
Sehingga kata dia, KPK tak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR untuk Pendidikan Anak Yatim
BACA JUGA:Pererat Silahturahmi di Bulan Ramadan, PWI Jambi akan Gelar Buka Bersama
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex. *