BACA JUGA:Fantastis! Uang Kertas Rp1.000 Gambar Cut Meutia Dihargai Rp50 Juta, Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Auto jadi Sultan! 3 Jenis Uang Koin Jadul Ini Dihargai Rp100 Juta, Cek Kamu Punya Gak
Lebih lanjut, ia mengungkap kan bahwa lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan adalah tidak melanggat ketetapan hukum.
Alexander menyebut, dalam pemberhentian pegawai, KPK tidak harus menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.
BACA JUGA:Bernilai Historis, Uang Koin Pecahan Rp 50 Ini Sekarang Seharga Mobil Loh...Bisa Kaya Mendadak Nih
BACA JUGA:Sempat Maki Kementerian Keuangan, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK
Lanjut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.
Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima