JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Viral pengobatan Ida Dayak, Kemenkes bereaksi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut jangan sampai ada yang dirugikan atas pengobatan tradisional.
Ini seperti yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Nadia Tarmizi .
Dirinya menyebut, terkait pengobatan tradisional Ida Dayak yang viral itu, belum dapat dipastikan keampuhannya.
BACA JUGA:PIP Unit Jambi Salurkan Sembako, Berbagi berkah Ramadhan
Selaku pemerintah, menurutnya pihaknya menajga jangan sampai ada yang dirugikan.
Diakuinya, pemerintah memang mengakui layanan pengobatan tradisional.
Meski demikian, kata Nadia, tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT.
Dalam hal ini, untuk mengetahui apakah tenaga Kesehatan tradisional memiliki STPT, maka masyarakat dapat memeriksa hal tersebut ke Dinas Kesehatan daerah setempat.
BACA JUGA:Libur Lebaran Idul Fitri, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Bisa Akses Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Wujudkan Sinergitas, Pelindo Jambi dan Asosiasi Kepelabuhanan Adakan Pertemuan Rutin
"Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern silahkan, yang penting kami menjaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Nadia di DPR, Kamis 6 Maret 2023.
Dirinya menyebutkan, ada peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengobatan tradisional.
Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.