Pengacara Razman Arif Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Rabu 05-04-2023,22:16 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Razman Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

Penetapan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 5 April 2023, Ramadhan mengatakan Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA:Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

BACA JUGA:Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Pengurus PGRI Provinsi Jambi

Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 lalu dilaporkan ke polisi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Tidak hanya Razman, Hotman Paris juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Laporan Hotman Paris tersebut terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Minta Aparat Lakukan Penyelidikan Sewa Rumah Pribadi Wako dan Sekda Jadi Rumah Dinas

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Tirta Mayang Raih Penghargaan TOP BUMD Awards Bintang 5 di Tahun 2023

Hotman Paris Hutapea dalam keterangannya pada 23 Mei 2022 lalu, mengaku geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Iqlima Kim.

Saat itu, Hotman Paris mengatakan jika Rezman Nasution merupakan target utamanya, dan kedua adalah Iqlima Kim.

Hotman Paris juga mengatakan jika Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong.

Kategori :