Pemindahan Guru di Air Liki, Bupati Merangin Sebut Sudah Memenuhi Prosedur

Rabu 05-04-2023,14:09 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

Kata dia, pihaknya meminta Pemerintahan Kabupaten Merangin jangan hanya memindahkan guru atas dasar sarat kepentingan saja, namun harus mempertimbangkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tiga Jenis Makanan ini Wajib Ada Saat Sahur, Dianggap Mampu Penuhi Energi untuk Berpuasa 

BACA JUGA:Doa yang Dianjurkan Rasulullah dan Tanda Alam Saat Lailatul Qadar Tiba

"Kami sadar memang di Air Liki memiliki akses jauh dan segala macam, namun ketika disumpah jadi PNS ikuti Janji. Kasian dengan anak di sini, guru terbatas malah dipindahkan," tambahnya.

Dilanjutkan Yuhendri, dalam aturan sudah dijelaskan secara gamblang dalam Peraturan Menteri Perbedayagunaan Apatur Negara dan Roformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 tidak boleh pindah Tempat Kerja sebelum 10 Tahun Mengandi terhitung SK Penugasan.

"jika kita lihat dari situ sudah cacat Ketika Bupati merangin mengakat beliu sebagai Kepsek di tempat lain belum lagi kita kaji aturan lain nya. Apalagi daerah Pendalam Desa Air Liki sangat butuh Tenaga Pengajar yang di nilai masih kurang hanya 5 atau 4 tenaga ASN saja disini," sambungnya.

"Kami sebagai pemuda-pemudi Air liki cukup terkejut melihat SK terbaru salah satu guru diaini di lantik sebagai Kepsek di Daerah lain, Seperti tidak ada orang yang lain saja. Ini daerah sudah terpencil ASN yang ada malah di beri ke tempat yang lain yang masih maju. Kami menduga ada kecurigaan kita dari Masyakat Desa Air Liki jangan jangan ada udang di Batu," timpalnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait