MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo berganti. Yang baru bernama Fadila Maya Sari, SH, MKn sebelum nya menjabat Koordinator Kejati DKI Jakarta sedangkan mantan Kajari Bungo H. Sapta Putra, SH M Hum dimutasi ke Kejaksaan Negeri Kampar Menjadi Kepala Kejaksaan negeri Kampar
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Resmi Berganti Fadhila Maya Sari, SH. MKn resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan Bersama 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi.
Pelantikan dilaksanakan Senin 03 April 2023 sekira pukul 7.30 Wib di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Tahukah Kalian, Ini Pembagian Status Kewenangan Pengelolaan Jalan di Indonesia
Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo an. Fadhila Maya Sari, SH. MKn sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta dan Kajari Sarolangun an. Zulfikar Nasution, SH MH yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.
Sementara itu Kajati Jambi elan Suherlan juga menambahkan bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan perintah direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.
Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.
BACA JUGA:Soal Tunda Bayar Telat Tahun 2022, Kepala BPKAD Merangin Geram dan Sebut Itu Salah OPD
BACA JUGA:Dari 3 Nama yang Diusulkan DPRD Muaro Jambi untuk jadi Pj Bupati, Ini yang Mendapat Suara Tertinggi
Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.*