JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka Mario Dandy dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh mantan pacarnya.
Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, Mario terus terseret dalam beberapa kasus baru.
Salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan pacar Mario Dandy.
Anastasia Pretya Amanda alias APA bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp 7,7 Miliar, IPW Duga Libatkan Saham Istri Kabareskrim
BACA JUGA:Selama Ramadan, Service Motor di Yamaha Flagshipshop Jambi Dapat Sembako Gratis
Laporan polisi tersebut ditujukan kepada pihak tersangka Mario Dandy serta pengacaranya lantaran dikaitkan atau disertakan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini masih didalami oleh pihaknya.
Polda Metro Jaya lantas menjadwalkan klarifikasi terhadap Amanda yang rencananya dilakukan Senin lusa.
“Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban Amanda (APA),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.
BACA JUGA:Cari Tambahan Cuan di Bulan Ramadan, Gunakan Aplikasi Ini, Saldo DANA Langsung Cair Rp 150 Ribu
Sejauh ini, proses penanganan terkait laporan yang teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 sudah memeriksa saksi pelapor yakni kuasa hukum Amanda, yakni Enita Edyalaksmita.
“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Ernita (Kuasa Hukum Amanda atau APA),” tandasnya.
Sementara, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG akan menjalani musyawarah diversi.
Musyawarah Diversi adalah, musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
BACA JUGA:3 Waktu Doa Paling Mustajab Selama Bulan Ramadan, Yuk Amalkan
BACA JUGA:Video Perang Sarung di Tungkal Ilir Tanjab Barat Viral, Sejumlah Pemuda Akui Hanya Konten
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan AG dijadwalkan melakukan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul tersangka Mario Dandy terseret kasus baru apa bakal klarifikasi