Ditlantas Polda Jambi Laporkan 3 Perusahaan Batu Bara ke Dirjen Minerba, Ini Penyebabnya

Selasa 21-03-2023,14:06 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Ditlantas Polda Jambi laporkan tiga perusahaan batu bara ke Dirjen Minerba.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, tiga  perusahaan tambang batu bara itu dilaporkan ke Dirjen Minerba karena angkutan batu baranya masih melebihi muatan.

Ini diketahui saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batu bara pada Senin, 20 Maret 2023 malam. 

Dalam uji petik jumlah tonase angkutan batubara ini, Ditlantas Polda Jambi menemukan masih banyak angkutan batu bara yang melebihi muatan.  

BACA JUGA:Waduh...Ular Berbisa Berkeliaran di Kantor Damkar Kota Jambi

BACA JUGA:Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Kepala Kanwil DJP Jambi, Ini yang Dibahas

Adapun perusahaan tambang yang dilakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara yakni PT PUS, PT TEAP dan PT PDN. 

"Apabila tidak dikenakan sanksi sesuai UU No 3 th. 2020, maka akan tetap berlanjut melanggar angkutan batubara ini, karena perusahaan tambang batubara itu pasti akan semaksimal mungkin supaya batubara terangkut sehingga sering terjadi angkutan batubara patah as dan membuat jalan rusak," kata Kombes Pol Dhafi. 

Dirlantas Polda Jambi berharap pihak perusahaan tambang batu bara mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batu bara sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.

Pelanggaram 3 Perusahaan Batu Bara

1. PT PUS 

Terdapat tiga angkutan batu bara yang melebihi tonase, yakni nomor plat BH 8392 WN membawa 13,3 ton, BH 8557 WV membawa 12,2 ton, dan BH 8494 YV membawa 12,9 ton. 

BACA JUGA:Alshad Ahmad Pacar Tiara Andini Trending di Twitter, Beredar Data Sidang Cerai dengan Nissa Asyifa 

BACA JUGA:Waduh...Ular Berbisa Berkeliaran di Kantor Damkar Kota Jambi

2. PT TEAP 

Kategori :