Tertinggi Hampir Menyentuh Rp6 Juta, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru 2023

Senin 20-03-2023,21:34 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati.

Banyak orang beranggapan jika menjadi abdi negara atau PNS akan mendapatkan gaji yang besar.

Selain karena gaji, PNS akan memperoleh pendapatan yang besar karena juga mendapatkan tunjangan.

Lantas berapakan besaran gaji PNS untuk setiap golongan pada tahun 2023 ini?

BACA JUGA:Lompatan Besar Tingkatkan SPBE, Fasha Raih Penghargaan KemenPAN-RB

BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Apresiasi SKK Migas PetroChina Melalui Dana CSR Dapat Mengembangkan Potensi Lokal

Pada dasarnya, setiap PNS akan mendapatkan haji sesuai dengan golongannya masing-masing.

Untuk besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tersebut, jumlah gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS terendah mulai Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.

Besaran gaji yang diterima oleh PNS jumlahnya tidak ada yang terlalu 'wah', namun yang membuat jumlahnya besar yakni karena ada tunjangan istri, anak hingga kinerja.

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rudini Oei, Kuasa Hukum Akan Lakukan Perlawanan

BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd Ucapkan Selamat Ulang Tahun Desa Muntialo ke-XI

Total penghasilan yang diterima para PNS setiap bulannya tergantung pada tunjangan mereka.

Akan tetapi Kementerian/Lembaga di Pemerintahan masing-masing juga akan jadi acuan berapa jumlah tunjangan kinerja yang diterima PNS.

Biasanya tunjangan terendah ada di angka Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Kategori :