Penyedia pembelian minyak goreng dan sembako tersebut hanya modus tersangka dalam melakukan aksi penipuan kepada warga, termasuk memberikan keuntungan kepada korban penipuan tersebut.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Mendalo Muaro Jambi, Jalan Simpang Rimbo-Mendalo Macet Sejak Subuh
BACA JUGA:Pakaian Bekas Impor Dilarang, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting
"Terhadap aksi penipuan ini, warga mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih," kata AKBP Muharman Arta Kapolres Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.*