JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Maraknya bisnis baju bekas atau lebih dikenal dengan sebutan Thrifting, membuat polisi bakal bergerak.
Polisi pun menyebut akan tindak tegas pelaku bisnis thrifting di Indonesia.
Ini karena pakaian bekas impor dilarang dan termasuk illegal.
Seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan
BACA JUGA:Ini Dia 7 Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Lebih dari 23 Jam!
Dirinya mengatakan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting atau bisnis pakaian bekas impor.
Kata dia, ini dilakukan untuk mejalakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor barang bekas tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BACA JUGA:Kuncoro Eks Dirut Transjakarta jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Cekal ke Luar Negeri
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Virgo, Anda Bisa Bernapas Lega Hari Ini
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Sebelumnya, pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.