Bawa Emas Hasil Tambang Ilegal ke Sarolangun, Warga Batang Asai Diciduk Polisi

Selasa 14-03-2023,09:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Gita Savana

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lukman (53) warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun terpaksa diamankan Satreskrim Polres Sarolangun. 

Ini lantaran dirinya kedapatan membawa emas diduga hasil tambang emas ilegal atau yang dikenal dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Pelaku Lukman ditangkap saat di jalan menuju Sarolangun, pada hari Minggu sekira pukul 14.00 WIB. Polisi cegat mobil travel yang ditumpanginya itu. 

"Informasi yang kami terima dari warga, bahwa ada seseorang yang bawa emas hasil tambang ilegal dari Batang Asai menuju Sarolangun menggunakan kendaraan travel," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama.

BACA JUGA:Wow...Ternyata Pempek Asal Palembang Merupakan Makanan Terenak Nomor 5 di Dunia Loh

BACA JUGA:Camat Danau Sipin Rencanakan Tambah Jam Patroli Malam, Buntut Tawuran di Broni Kota Jambi

Lanjut dia, dari informasi itu tim kepolisian melakukan pembututan terhadap mobil yang ditumpangi pelaku Lukman itu. 

Tidak jauh dari Mako Polres Sarolangun, akhirnya polisi berhentikan dan menyergap mobil travel yang melintas tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu orang yang diduga membawa butiran emas sebanyak 6 (enam) bungkus, butiran itu yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 Ons yang akan dibawa ke Sarolangun.

Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN, STAN, hingga STIS Dibuka? Ini 7 Jenis Tes yang Harus Kamu Persiapkan

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Cair Jelang Ramadan 2023, Cek Nama Kamu di Cekbansos.kemensos.go.id

Adapun barang bukti yang diamankan, enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat 1.154,96 ons.

Satu buku rekening serta kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Atas nama Lukman. 

Satu  buku rekening serta kartu Atm Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Lukman. 

Kategori :