Bahkan dirinya sudah menelpon salah satu Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bungo Tindak lanjut 'Curhat' Laksanakan Pasang Speed Bump dijalan Perumnas
BACA JUGA:Himpunan Wong Sriwijaya Bersatu Gelar Peringatan Isra Miraj
Tidak dilarang, kata dia dipersilakan jika Eliezer memang tidak keberatan dengan penanyangan wawancara tersebut.
"Saya mendengar langsung saat menelepon dan LPSK sendiri bilang 'silakan, asalkan Eliezer setuju'. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," sambung Ronny.
"Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," sambungnya.
Kendati demikian, kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.
BACA JUGA:Bupati Tebo Aspan akan Monitoring BUMDes di Kabupaten Tebo
BACA JUGA:Viral di TikTok, Ini Arti dan Makna Kata Cuaks
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Gegara Wawancara Eksklusif, Ronny Talapessy Sebut LPSK Sudah Beri Izin