Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Aturan Berikut Ini

Jumat 10-03-2023,16:04 WIB
Editor : Ferdi

Kegiatan seni dan budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran.

BACA JUGA:Mancing di Sungai Mestong, Warga Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Honorer Kerinci yang Tak Lulus PPPK Bisa Sampaikan Keberatan hingga 12 Maret ke BKPSDM

Selanjutnya kegiatan pribadi seperti pesta pernikahan, kematian, hanya di jalan kabupaten/kota dan desa.

Mulai sekarang, kalau mau menggunakan untuk kepentingan pribadi, pastikan kamu sudah mengetahui aturan dan memenuhi persyaratannya. *

Kategori :