Buru Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

Selasa 07-03-2023,22:16 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku hingga saat ini masih belum diketahui.

Pihak kepolisian terus berupaya membantu KPK untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Salah satu upaya yang dilakukan Polri adalah dengan menyebar red notice ke aejumlah negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023, mengatakan red notice dibuat untuk mencari keberadaan Harun Masiku jika berada di luar negeri.

BACA JUGA:Ada Perbaikan Jalan, Exit Tol Pamulang KM 10+00 Ditutup pada 6 hingga 12 Maret 2023

BACA JUGA:Rudapaksa Nenek Berusia 95 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Menurut Ramadhan, selama Harun Masiku melintas di perlintasan resmi imigrasi di seluruh negara, maka ia pasti terdeteksi.

Ditambahkan Ramadhan, dalam memburu Harun Masiku Polri juga telah bekerja sama dengan aparat keamanan dan imigrasi di luar negeri.

Namun sejauh ini, kata Ramadhan, red notice atas nama Harun Masimu yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia, belum menerima respon atau informasi dari negara-negara yang dimungkinkan tempat ia bersembunyi.

Sebelumnya, KPK pada Januari 2023 lalu mendapat informasi bahwa Harun Masiku terdeteksi di luar negeri.

BACA JUGA:Ini Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2023, Ada 4 Perusahaan Penyedia Mudik Gratis, Ikutan Yuk..

BACA JUGA:Ini 4 Posisi Kadis yang Bakal Dilelang Pemkot Jambi

Untuk diketahuu, Harun Masiku adalah seorang politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delaoan orang, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kategori :