Aneh, Rubicon sebagai Alat Bukti Sempat Hilang di Mapolsek, Datang Kembali dengan No Plat yang Berbeda

Sabtu 04-03-2023,12:20 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Aneh, Rubicon sebagai alat bukti sempat hilang di Mapolsek, lalu datang kembali dengan no Plat yang berbeda.

Kejanggalan ini disampaikan oleh keluarga David putra Jonathan Latumahina, Rustam Hatala. Dimana, Kejadian tersebut saat pertama kali kasus penganiayaan David ditangani Rustam mengaku pertama kali ia melihat Rubicon itu berpelat nopol B 120 DEN., Selasa 21 Februari 2023.

Dikatakan Rustam bahwa dirinya melihat keberadaan Rubicon sudah berada di kantor Polsek Pesanggrahan.

Saat itu menurut Rustam, pertama kali ia melihat Rubicon itu berpelat nopol B 120 DEN.

Bahkan ia mendapat informasi sudah ada tiga orang saksi di dalam terkait kasus penganiayaan David.

BACA JUGA:Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Kota Jambi Ternyata Berandalan Bermotor, Beraksi di Lingkar Selatan

BACA JUGA:Waaah...Kabar Baik Nih, Pemerintah akan Buka Lowongan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK di 2024

"Saat saya pertama datang bersama teman GP Ansor datang, Rubicon itu ada dengan pelat B 120 itu, yang belakangnya Broden itu," kata Rustam dari tayangan YouTube Cokro TV, Jumat 3 Maret 2023.

Lalu, Rubicon yang jadi alat bukti tersebut sudah hilang dari kantor Polsek. Menurut petugas, mobil Rubicon tersebut digunakan untuk menjemput saksi.

"Ini sangat aneh. Apa ada peraturan dimana alat bukti boleh dibawa bawa. Apalagi menurut petugas mobil tersebut digunakan untuk menjemput saksi,"bebernya.

Kejanggalan yang disoal keluarga David tersebut mobil Rubicon sempat raib dari Mapolsek Pesanggrahan meski sudah menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan.  

BACA JUGA:Stok BBM di Supply dari 3 Terminal Terdekat, Kebakaran Depo Pertamina Tak Pengaruhi Distribusi BBM

BACA JUGA:Terungkap, Begini Kronologi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Cek Update Jumlah Korban Terbaru

Kejanggalan mengejutkan lainnya, saat tiba kembali di Mapolsek, mobil Rubicon tersebut tampak dikendarai AG pacar Mario Dandy.

Paman David Ozora itu mengaku melihat Rubicon disetir oleh AG yang di dalamnya bersama temannya, Shane Lukas dan seorang perempuan dewasa.

Rustam berinisiatif agar teman-temannya mendokumentasikan Rubicon yang ada di Mapolsek Pesanggrahan tersebut.

Namun dirinya mengaku kaget lantaran mobil Rubicon milik Mario Dandy yang menjadi barang bukti sudah raib.

BACA JUGA:Datang ke Polsek Pesanggrahan, AG Nyetir Rubicon Mario Dandy, Paman David: Ada Perempuan Lain..

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Uji Petik Daftar Pemilih di Wilayah Perbatasan Muaro Jambi-Kota Jambi

Rustam pun sempat bertanya kepada petugas setempat di mana mobil Rubicon tersebut. "Saya sempat bertanya saat pertama kali membuat laporan, 'Pak kok mobilnya nggak ada, mobilnya keluar?'," beber Rustam.

Kata Rustam, petugas Polsek Pesanggrahan menjawab, mobil Rubicon yang menjadi barang bukti digunakan untuk menjemput saksi.

Namun Rustam mempertanyakan apakah ada prosedur yang membolehkan mobil barang bukti bisa digunakan.

"Saya nggak tahu ya seperti apa prosedurnya. Namun saat itu mengatakan ke teman-teman mobil itu dipakai untuk jemput saksi, nanti balik lagi," ujar Rustam.

BACA JUGA:Pastikan Pantarlih Turun ke Rumah Warga, Komisioner Bawaslu Merangin Lakukan Uji Petik

BACA JUGA:Jadi Was Was Nih...Nama Penjual Moge di Situs Online Disorot KPK, Akan Kroscek ke Kemenkeu

Rustam menyebut, ia dan sejumlah anggota GP Ansor berbagi tugas untuk menjaga di rumah sakit dan di kantor polisi.

Setelah lama menunggu dari siang sampai malam sekitar 18.30 WIB, mobil Rubicon itu memang kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Namun di momen ini Rustam mengaku terkejut lantaran setelah mobil Rubicon itu kembali, pelat nopol sudah berbeda.

Ia pun lantas meminta teman-teman GP Ansor kembali untuk memfoto Rubicon tersebut.

"Akhirnya mobilnya datang. Tapi platnya berubah dan kita foto. Ini kok tadinya 'Broden' (B 120 DEN) berubah menjadi B berapa gitu," kata Rustam.

BACA JUGA:Polantas Harus Punya Attitude Baik, Kombes Guntor: Yang Bahaya Ini Knowledge dan Skill Baik, Attitude Buruk

BACA JUGA:Bukan Tersangka Tapi Pelaku, Ini Penjelasan Mengenai Status Kekasih Mario Dandy

Selain itu, setelah melihat kejadian tersebut Rustam pun lalu melaporkan itu kepada petugas.

"Tapi saya lupa ya reaksi petugas waktu itu. Tapi yang jelas petugas hanya menjawab 'Iya, iya nanti kita akan tangani'," ujar Rustam.

Tak kalah mengejutkan lagi, Rustam mengaku melihat mobil Rubicon itu kembali ke Polsek dan disetir oleh AG.

Spontan pembawa acara Cokro TV terkejut, mengingat AG berusia 15 tahun tapi sudah bisa mengendarai Jeep Rubicon.

Pada saat mobil balik kita ada. (Yang setir) Agnes malah. Saya yang melihat langsung," beber Rustam.

BACA JUGA:Matangkan Opsi Penataan Honorer, Pemerintah Upayakan Tak Ada Pemberhentian

BACA JUGA:Viral, Gerombolan Pemuda Bawa Sajam di Kota Jambi, Keoknya dengan Emak Emak

Rustam menyebut saat itu AG datang dengan Rubicon pacarnya bersama seorang perempuan diduga tantenya.

Rustam pun meyakini itu dan ia bahkan dapat menjamin tayangan CCTV kantor polisi akan sama potretnya.

"Jadi kalo nggak salah saat itu mereka bertiga. Shane, Agnes dan tantenya.

"Infonya waktu itu tantenya, karena katanya Agnes ini kan di bawah umur harus didampingin," ungkap Rustam.

Sementara terkait dugaan ada intervensi terhadap kasus tersebut, kubu Mario Dandy Satriyo membantahnya.

BACA JUGA:Tenda-Tenda di Tugu Keris Mengganggu, Para Pengendara Banyak Mengeluh

BACA JUGA:Bahan Alami ini Dapat Hilangkan Bekas Luka, Gampang Didapatkan

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan pihak keluarga tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus.

Menurutnya, penambahan pasal terhadap penganiayaan Mario Dandy menjadi bukti tidak dilakukannya intervensi dari keluarga.

"Intervensi tentunya kan ini kami perlu untuk meluruskan karena kan selama ini kan yang dituduh ada kemungkinan melakukan intervensi itu dari pihak keluarga yang pernah beredar seolah-olah ini harus dikawal karena kemungkinan ada intervensi," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.

"Tapi kan faktanya kita lihat kan bahwa penambahan pasal berarti proses ini tidak ada intervensi dari pihak keluarga," tambahnya. *

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul kejanggalan Rubicon raib disebut jemput saksi kubu mario dandy bantah intervensi

Tags :
Kategori :

Terkait