Honorer Ada Kesempatan Diangkat jadi PNS, Simak Ulasannya

Rabu 01-03-2023,16:27 WIB
Editor : Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum Novembere 2023. Namun ada Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru.

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

BACA JUGA:Waw, Pisang Goreng Dinobatkan Sebagai Gorengan Terenak Nomor Satu di Dunia

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Muarasabak Timur, Sopir Truk Lakukan Blokade Jalan, Arus Lalu Lintas Kendaraan Lumpuh Total

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Akan tetapi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan rencananya akan dimulai pada November 2023 mendatang.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kategori :