Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan Richard Eliezer, Pengacara Ungkap Kekecewaan

Senin 27-02-2023,17:44 WIB
Editor : Ferdi

Ia juga menegaskan jika pihak penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim.

BACA JUGA:YPJ Tunjuk Saidina Usman El-Quraisy Sebagai Pjs Rektor Unbari

BACA JUGA:BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu

Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.

Ia juga mengatakan jika Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui.

Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:LBH Ansor Kantongi Keterlibatan Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan David, Bakal Ada Kejutan Baru

BACA JUGA:Terbaru, Kini TikTok TV Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Diunduh Loh...

Hendra dan Agus divonis melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Kategori :