"Dan, kami juga berniat akan melaporkan balik saudari Clara dan kawan-kawannya," kata sang pria.
BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Umumkan Formasi yang Dibutuhkan Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Nakes Siap-siap
BACA JUGA:Mulai Merangkak Naik, Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram
Dirinya menyebutkan bahwa Clara Shinta diduga telah membohongi debt collector yang telah menarik mobil Alphard putih.
Dengan adanya dugaan tersebut, jika terbukti benar, disebutnya maka Clara dapat terancam 6 tahun BUI.
"Jadi, kami akan melakukan lapor balik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia.
Tak hanya menyebut akan melaporkan balik Clara Shinta, dalam video itu, salah seorang dari debt collector itu juga membuat pengakuan ingin menggelar konsolidasi dengan pihak kepolisian.
Akan tetapi ia tak menjelaskan secara detail, konsolidasi tentang apa yang dimaksudkan olehnya.
"Hari ini saya dengan tim debt collector, anak matel, dan para staf dari PT Lombok Nusantara Indonesia ingin konsolidasi dengan kepolisian," kata sang pria, dikutip dari video yang diunggah oleh akun TikTok @DaimonLeiwakabessy pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sementara, pihaknya ingin melaporkan Clara Shinta karena dugaan penipuan.
Clara Shinta disebut bakal dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat.
BACA JUGA:Sinsen Hadirkan Honda Sport Motoshow 2023
Kapolda Metro Jaya Berang dan Peringatkan Debt Collector