Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Banding Atas Vonis Hakim

Jumat 17-02-2023,10:51 WIB
Editor : Ferdi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan banding atas vonis menjalis hakim.

Keempat terdakwa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo yang awalnya tuntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup, divonis dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Intake di Mendalo Roboh, Suplay Air Bersih ke Pelanggan Terganggu

BACA JUGA:Terungkap, Ini Kronologi Penemuan Mayat Warga Muara Bulian di Penginapan Kabupaten Batanghari

Kemudian Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara, dijatuhi vonis 20 tahun.

Terdakwa Kuat Ma'ruf yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara, divonis 15 tahun.

Adapun Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara, divonis 12 tahun.

Sementara itu satu terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Sutrisno: PTPN VI Cepat Respon Keluhan Kami

BACA JUGA:Pendaftaran Duta Bahasa Provinsi Jambi 2023 Telah Dibuka, Ayo Buruan Daftar..!!

Richar Eliezer yang awalnya dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara, hanya divonis 1 tahun 6 bulan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyanto kepada awak media, Jumat 17 Februari 2023, menyatakan sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkar (SIPP) PN Jakarta Selatan, keempat terdakwa telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Keempat terdakwa menyatakan banding secara terpisah, dimana Kuat Ma'ruf lebih dulu banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kategori :