BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 15-02-2023,12:34 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada Richard Eliezer atau Bhara E divoni 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbukti menjatuhkan Richard Eliezer  selama 1 tahun 6 bulan Vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatauhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,”ujar Hakim.

BACA JUGA:Lepas Study Pers Iwako, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Sebut Bangga dengan Kinerja Iwako

BACA JUGA:Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi, Ada 26 RT di Kelurahan Aur Kenali

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Hakim mengatakan beberapa yang meringankan Richarh Eliezer adalah menyesali perbuatannya dan dirinya bisa diajak bekerjasama dalam mengungkapkan kasus.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Dua Strategi Selamatkan Pilot Susi Air, Foto KKB Bersama Pilot Tersebar

BACA JUGA:Ternyata Tidak Baik Jika Kelebihan Vitamin C, Bisa Menimbulkan Dampak Berbahaya

“Menyadari bahwa terdakwa menyesal selanjutnya memperbaiki kesalahana meskipun harus menempuh jalan terjal. Meringankan terdakwah adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Juga Bersikap sopan, menyesali perbuatannya masih muda dan diharaplan  dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya,”ujar Hakim. *

 

Kategori :