JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Penyerahan Life Bouy kepada PT. Seweregading Utama Sakti oleh PT. Jasa Raharja pada Senin, 7 Februari 2023. Penyerahan Life Bouy secara simbolis kepada pemilik dan awak kapal PT. Seweregading Utama Sakti diserahkan oleh Jasa Raharja yang diwakili Khairon Rabbani, Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal bertempat di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal.
Kapal - kapal milik PT. Seweregading Utama Sakti beroperasional mengangkut penumpang dari Kabupaten Kuala Tungkal menuju DAera Provinsi Riao dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Dimana Pemilik kapal membayarkan iuran wajib kapal penumpangnya sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Donny Koesprayitno Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi mengungkapkan “Seluruh penumpang pengguna Kapal angkutan penumpang penyebrangan transportasi air milik PT. Seweregading Utama Wisata terlindungi oleh Jasa Raharja”
PT.Jasa Raharaja memiliki program khusus bagi angkutan kapal penumpang transportasi air, di Jambi PT. Jasa Raharja berusaha berkontribusi memberikan sarana pencegahan kecelakaan yang menjamin keselamatan penumpang saat menaiki kapal transportasi air penumpang umum di area Pelabuhan LLASDP.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menambahkan “PT. Jasa Raharaja mendukung keselamatan penumpang jasa trasportasi air khusunya untuk masyarakan yang menggunakan kapal-kapal di Pelabuhan LLASDP, kami mendukung standarisasi keselamatan operasional Kapal penumpang transportasi air dengan mendistribusikan sarana pendukung alat bantu darurat keselamatan saat terjadi resiko kecelakaan ”ujar Donny.
PT. Jasa Raharja Jambi mendistribusikan Life Buoy secara hibah kepada PT. Seweregading Utama Sakti yang ditujukan untuk mendukung kegiatan peningkatan keselamatan operasionalisasi Kapal saat beroperasional mengangkut penumpang” Tutup Donny.
Ruang lingkup pertanggungan bagi kapal penyebrangan transpotasi air penumpang umum yang diberikan PT. Jasa Raharja berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2022 yakni pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang kapal selama berada di dalam kapal yang dioperasikan, sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan sampai dengan saat penumpang turun dari kapal di pelabuhan pemberhentian angkut penumpang menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal tersebut.*