Ratusan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Kerinci dan Kota Sungai Penuh Nunggak Pajak, Ada Apa?

Senin 06-02-2023,18:01 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan kendaraan plat merah milik pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh nunggak pajak atau tidak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik roda dua dua maupun roda empat.

Data yang diperoleh jambi-independent.co.id  dari UPTD Samsat Kerinci, terdapat 297 roda dua dan  62 roda empat kendaraan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak bayar pajak. Sementara kendaraan milik Pemkab Kerinci 735 roda dua dan 167 roda empat tercatat tidak bayar pajak atau nunggak pajak.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Kerinci dan Sungai Penuh, Indra Gunawan bahwa data yang ada di Samsat ada ratusan kendaraan roda dua roda empat plat merah yang tidak bayar pajak. "297 roda dua dan  62 roda empat kendaraan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak bayar pajak dan kendaraan milik pemkab kerinci 735 roda dua dan 167 roda empat,"terangnya. 

BACA JUGA:Karhutla di Jambi, 1 Hektare Lahan di Mestong Muaro Jambi Terbakar

BACA JUGA:Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

Indra berharap pemerintah Kabupaten Kerinci dan juga Sungai Penuh untuk dapat membayar pajak kendaraannya. Dia mencontohkan seperti kendaraan Kepala Desa. Padahal tiap tahun dianggarkan tapi tidak dibayar jadi Silpa. 

" Kita berharap Pemkab Kerinci dan juga Sungai Penuh untuk dapat menghimbau ASN agar taat membayar pajak kendaraannya. Karena dengan semakin  banyak kendaraan yang bayar pajak maka besaran dana bagi hasil yang akan diterima oleh daerah juga akan semakin besar,"katanya.

Dia menambahkan, tunggakan pajak kendaraan plat merah yang nunggak pajak ada yang sudah lima tahun. 

BACA JUGA:Terungkap, Ibu RT yang Lecehkan 17 Anak di Kota Jambi Sering Ancam Bunuh Anaknya Jika Tak Puas Dilayani Suami

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas

"Tunggakkan ada yang sampai lima tahun. Kami berharap ASN semua taat dalam membayar pajak, karena ASN itu ada yang punya kendaraan lebih dari satu kendaraan. ASN dan Kepala Desa adalah contoh dari masyarakat. Bagaimana mengajak masyarakat untuk bayar pajak kalau Kepala desa tidak bayar pajak kendaraannya. Padahal sudah dianggarkan. Kalau Kades bayar pajak kendaraannya maka masyarakat juga dengan muda diajak bayar pajak kendaraannya,"terangnya. *

 

Kategori :