Ini 6 Isi Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Kendaraan Dinas, Salah Satunya Dilarang Digunakan Anak..

Senin 06-02-2023,12:56 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ini isi enam instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas.

Salah satunya dilarang digunakan keluarga dan anak.

Gubernur Jambi Al Haris baru mengeluarkan instruksi mengenai penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. 

Instruksi penggunaan kendaraan dinas ini, ditetapkan pada 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Hari Ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Gelombang Kedua Menuju HPN 2023 di Medan

Apa saja isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas?

Dari data yang diterima jambi-independent.co.id, ada enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas.

Berikut enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas:

KESATU: Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah. 

BACA JUGA:Kapolda Jambi jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Ingatkan Siswa jangan Terpengaruh Berandalan Bermotor

BACA JUGA:Makin Meresahkan! Terekam CCTV, Berandalan Bermotor Bawa Samurai dan Celurit di Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi

KEDUA: Kepala Perangkat Daerah/Esselon Il/setara, serta Esselon IlI/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

KETIGA: Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor. 

KEEMPAT: Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi. 

Kategori :