JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Carut marut masalah ribuan truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, hingga kini belum terpecahkan.
Terbaru, Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi melakukan terobosan baru tentang truk batu bara ini.
Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris juga membatasi jumlah truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, menuju Pelabuhan Talang Duku.
Setiap hari, hanya boleh sekitar 4.000 truk batu bara yang lewat.
Nah Ditlantas Polda Jambi pun mengeluarkan kebijakan. Yaitu dengan mewajibkan truk batu bara untuk memakai nomor polisi Jambi, alias plat BH.
BACA JUGA:Warga Sungai Bungkal Blokir Jalan, Stop Pembuangan Sampah di Sungai Ning Kota Sungai Penuh
Kebijakan ini akan berlaku ketat, mulai 1 Mei 2023 mendatang. Mulai Senin 6 Februari 2023, Ditlantas Polda Jambi akan mulai mendata truk mana yang menggunakan plat luar Jambi.
“Dirlantas harus tegas. Percuma kalau nggak tegas,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Jumat 3 Februari 2023.
Kata dia, masalah truk batu bara ini muncul karena menimbulkan kemacetan. Intinya adalah, masyarakat tak mau ada kemacetan.
Dia mengakui, berbagai program yang dilakukan selama ini bukanlah solusi permanen. Solusi terbaik sebenarnya kata Kapolda Jambi adalah, ada jalan khusus truk batu bara di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Jadi Angkatan Pertama, KPK Buka Penerimaan 50 CPNS Tenaga Keuangan, Kerjasama dengan Kemenkeu
“Harus ada jalan khusus, atau lewat sungai. Hanya itu solusinya. Kita (Polri), tak mau masyarakat terus-terusan teriak,” kata dia.
Irjen Pol Rusdi Hartono juga menegaskan, setiap mulut tambang wajib memiliki kantong parkir. Hal ini juga diperkuat oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Kata Dhafi, pihaknya telah mendata ada sekitar 23 mulut tambang di Provinsi Jambi. “Itu sudah kita data. Jadi nanti tiap-tiap mulut tambang akan dijaga,” kata dia.