KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan akan menindak personelnya yang bekerja tidak dengan profesional.
Dia mengaku kesal, jika ada personel yang menganggap sepele pekerjaannya, apalagi terhadap laporan masyarakat.
Hal ini terkait, adanya keluhan dari warga yang mengatakan, lambatnya perkembangan laporan yang mereka sampaikan ke Polda Jambi.
Kata Kapolda Jambi, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kerja-kerja Polri. Termasuk dalam pelaporan masyarakat.
BACA JUGA:Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Wali Kota Jambi Minta Tinjau Ulang Penetapan Kuota Batu Bara
“Mestinya SOP nya itu dua bulan setelah laporan, polisi harus mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyeledikan (SP2HP),” kata dia.
SP2HP tersebut kata Rusdi, seharusnya diinformasikan kepada si pelapor. Lengkap dengan nomor telepon si polisi. Sebenarnya kata dia, Polri itu sudah bekerja. Tapi ada saja memang personel yang lalai mengikuti prosedur.
“Ini yang terkadang tidak dikirim. Itu yang buat masyarakat kita merasa tidak dilayani,” kata dia, dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar di salah satu cafe Kota Jambi, Jumat 3 Februari 2023.
Menurut dia, bahwa pemberitahuan terkait perkembangan laporan tindak pidana harus diinformasikan kepada pelapor secara berkala.
BACA JUGA:Jadi Angkatan Pertama, KPK Buka Penerimaan 50 CPNS Tenaga Keuangan, Kerjasama dengan Kemenkeu
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?
“Ada itu SOP nya, dua bulan dikirim, kemudian bulan berikutnya dikirim, itu harus dilakukan,” kata Rusdi.
Dia berjanji akan menindak tegas anggotanya yang bekerja tidak profesional.
Pagi itu sekitar pukul 10.00, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memang melaksanakan Jumat Curhat dengan Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Jambi.