Siap-siap, Mulai Mei 2023 Truk Batu Bara di Provinsi Jambi Harus Pakai Plat BH, Sanksinya Sudah Disiapkan

Rabu 01-02-2023,18:13 WIB
Editor : Risza Saputra B

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jauh-jauh hari, pemerintah sudah mewanti-wanti truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi, untuk memakai nomor polisi (nopol) Jambi alias plat BH.

Peringatan itu, kali ini akan benar-benar dilaksanakan untuk truk batu bara di Provinsi Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan, pihaknya akan mulai melakukan penertiban.

Mulai Senin 6 Februari 2023 nanti, pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Info CPNS 2023, 7 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Ness, 2 Kendaraan Ringsek Parah, Begini Kondisinya

Kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.

"Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," kata Dhafi.

Truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat.

Surat tersebut kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.

BACA JUGA:Terkuak, Perempuan di Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi Ternyata Istri Siri Perwira Polri

BACA JUGA:Soal Pasien Meninggal Dunia di Rumah Sakit Islam Arafah Jambi, Dewan dan Dinkes Sebut Ada Miss Komunikasi

Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

"Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.

Kategori :