Bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanski denda maksimal Rp50 juta.
"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya. *
Tags : #truk batu bara jambi
#truk batu bara dilarang masuk kota jambi
#truk batu bara
#tim terpadu
#kota jambi
#batu bara
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-05-2024,22:26 WIB
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Apresiasi Warga Bentang Spanduk 'Larangan Tongkang Batu Bara'
Sabtu 18-05-2024,12:51 WIB
Meriahkan HUT Kota Jambi, Seluruh Dealer Honda Kenakan Pakaian Adat
Jumat 17-05-2024,16:23 WIB
Dikenal Dekat dengan Warga, H Abdul Rahman Dinilai Pantas Pimpin Kota Jambi
Kamis 16-05-2024,11:26 WIB
Dinas Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia Terjatuh ke Jurang, Begini Kondisinya
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,12:32 WIB
Berikut Harga Hp iPhone Terbaru Edisi Mei 2024, Dari iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14 hingga iPhone 15 Resmi
Sabtu 18-05-2024,09:24 WIB
Hot Deal Hemat hingga 60 Persen hanya 4 Hari di Informa Jamtos
Sabtu 18-05-2024,13:45 WIB
Ternyata Warna Tutup Botol Air Mineral Memiliki Arti Tersendiri, Berikut Penjelasanya
Sabtu 18-05-2024,13:22 WIB
Ternyata Ini 5 Manfaat Buah Kedondong Untuk Kesehatan Tubuh
Sabtu 18-05-2024,13:38 WIB
Air Terjun Pendung, Surga Tersembunyi di Tengah Hutan Kabupaten Kerinci
Terkini
Sabtu 18-05-2024,22:55 WIB
Kebakaran di PT LPPPI Tanjab Barat, Ini Keterangan Kadis Damkar
Sabtu 18-05-2024,22:26 WIB
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Apresiasi Warga Bentang Spanduk 'Larangan Tongkang Batu Bara'
Sabtu 18-05-2024,19:53 WIB
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok Sumatera Barat
Sabtu 18-05-2024,18:01 WIB
Ide Menu Rumahan Simpel: Ini Dia Resep Gulai Kacang Panjang
Sabtu 18-05-2024,17:54 WIB