JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi masih kejar pelaku perdagangan orang, terkait dua anak di bawah umur di Kuala Tungkal yang dijual ke Kota Jambi.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terjadi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Diketahui, dua perempuan di bawah umur diduga dijual ke pria hidung belang di Kota Jambi.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli membenarkan adanya laporan polisi dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.
BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Diskusi dengan Pengurus SMSI Provinsi Jambi, Ini Pesan dar Wali Kota Jambi Syarif Fasha
"Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya," sebut Kapolres Tanjab Barat.
Sementara, RK ibu korban menyampaikan soal anaknya yang dijual ke pria hidung belang tersebut.
Kata sang ibu, bahwasanya anaknya yang masih berusia 11 tahun dan keponakannya berusia 14 tahun dijual oleh temannya sendiri.
Kedua korban yang masih di bawah umur itu, menurutnya dibawa ke Kota Jambi.
BACA JUGA:Diskusi dengan Pengurus SMSI Provinsi Jambi, Ini Pesan dar Wali Kota Jambi Syarif Fasha
BACA JUGA:Info Harga Sawit di Jambi: Harga Sawit di Tanjab Timur Naik, Tapi Petani Mengeluh, Ini Sebabnya...
Awalnya kata sang ibu, kedua anak tersebut pergi dari rumah sejak Senin 16 Januari 2023.
Ditunggu-tunggu kedua perempuan itu tak pulang ke rumah. Bahkan hingga dua hari tak kunjung pulang.
"Kita awalnya buat laporan ke polisi, sudah dua hari dari tanggal 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023 belum ada pulang," katanya.