JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mulai besok, 24 Januari 2023, pemerintah secara resmi memulai vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum.
Pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat ini sesuai dengan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Untuk itu, masyarakat umum kini sudah bisa melakukan vaksinasi booster tahap kedua. Meskipun saat ini kasus Covid 19 sudah melandai dan bahkan Presiden Joko Widodo pun sudah mencabut status PPKM.
Hanya saja, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi covid 19 secara lengkap.
BACA JUGA:Sebut Penghapusan Honorer Jangan Asal, APPSI : Dipikir Pikirlah..!
BACA JUGA:Untuk Dapatkan Kuota BBM Subsidi, Bisa Gunakan Cetakan QR Code dan KTP Saat Isi BBM di SPBU
Sementara itu Wamen Kemendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH dalam video conference mengungkapkan, setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air maka secara otomatis semua harus patuh terhadap peraturan tersebut.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada,” jelas dia.
Ia menjelaskan, mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin terkendali," tutupnya. Setelah vaksin booster kedua diberikan kepada para tenaga medis, maka bagi masyarakat umum yang sudah memenuhis syarat tertentu sudah bisa mendapatkan vaksin keempat tersebut pada 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2023: Simak Syarat dan Tahapannya, Persiapkan Diri Kamu!
Bagaimana caranya untuk mendapatkan vaksin booster kedua?
Sama dengan saat mendapatkan vaksin booster pertama, masyarakat umum berusia 18 tahun dan sudah menerima suntikan vaksinasi Covid-19 ketiga, dapat mendatangi fasilitas kesehatan (fasker) terdekat, apakah itu rumah sakit atau Puskesmas.
Setelah mendaftar dan dianggap lolos syarat, maka akan mendapatkan suntikan vaksin booster kedua secara gratis.