Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Yang membedakan pendapatan PNS ialah berdasarkan tunjangannya.
Kemenkeu memberikan tunjangan yang paling besar dibandingkan dengan instansi lainnya di Indonesia.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu pada Dirjen Pajak sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Eselon I
Peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 sebesar Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 sebesar Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 sebesar Rp84.604.000
BACA JUGA:Turun Gunung
Eselon II
Peringkat jabatan 23 sebesar Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 sebesar Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 sebesar Rp64.192.000