JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E terdakwa kasus Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara pada Rabu, 18 Desember 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan surat tuntutan Bharada E alias Bharada E disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Richard Eliezer dituntut 12 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Enak di Kota Jambi, Wajib Banget Kamu Cobain
BACA JUGA:Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Minta Keadilan
Jaksa meyakini bahwa Bharada E secara sah bersalah.
Bharada E telah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
Diketahui, sebelum tuntutan Bharada E ini, terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Identitas Mayat yang Ditemukan di Kabupaten Bungo Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. *
Artikel ini sudah tayang di Disway.id, dengan judul BREAKING NEWS: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Situasi Sidang Ricuh