Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
BACA JUGA:Program Fakultas Kedokteran UIN Sultan Thaha Jambi, Konsil Kedokteran Indonesia Lakukan Visitasi
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta.
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc. Ini juga berlaku bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
BACA JUGA:Tim DG Esports Berganti Nama Menjadi Tim Kagendra, Targetkan Juara di Turnamen AOV dan CODM 2023
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lebih menarik lagi karena ada sederet mobil mewah yang mesinnya di bawah 1.400 cc seperti Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA serta Peugeot 2008 dan Audi Q3.
Mobil-mobil mewah itu belum tentu secara spesifikasi mesin bisa meneguk Pertalite. Namun mengingat diperbolehkan maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau isi Pertalite.
Berikut harga BBM Pertamina 18 Januari 2023
BBM Pertamina
- Solar: Rp 6.800
- Pertalite: Rp 10.000
- Pertamax: Rp 12.800
- Pertamax Turbo: Rp 14.050
- Pertamina Dex: Rp 16.750
- Dexlite: Rp 16.150