Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Para anggota PPK dan PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:3 Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Lakukan Tiap Hari, Mudah-mudahan Rezeki Mengalir Deras
BACA JUGA:Nomor 1 Bukan Kota Jambi, Ini 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jambi
Berdasarkan tugas dalam Pemilu perbedaan antara PPK dan PPS dalam Pemilu juga dapat dilihat berdasarkan tugasnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU
-Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota
-Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
BACA JUGA:Duh, Ada Pejabat Pemprov Jambi Punya Lebih dari 2 Mobil Dinas, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Asyik, Sebentar Lagi UIN STS Jambi Bakal Punya Fakultas Kedokteran
-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerPemil
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi: